Mens Rea, Ketika Niat Jahat Menentukan Hukuman Pidana

Ilustrasi - Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata. (Dok. Ist)
Ilustrasi - Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYE – Istilah hukum sering kali terdengar rumit bagi masyarakat awam. Salah satu konsep paling fundamental yang kerap muncul dalam pemberitaan kriminal adalah Mens Rea.

Pemahaman mengenai istilah ini sangat penting karena menjadi penentu apakah seseorang bisa dijatuhi hukuman pidana atau tidak.

Secara harfiah, Mens Rea berasal dari bahasa Latin yang berarti pikiran yang bersalah atau guilty mind.

Baca Juga: Meme dan Stiker Wajah Pejabat di Era KUHP Baru, Menteri Supratman Tegaskan Batasannya

Dalam konteks hukum pidana di Indonesia, istilah ini merujuk pada sikap batin atau kondisi mental seseorang saat melakukan suatu perbuatan melanggar hukum.

Prinsip Utama: Tak Ada Pidana Tanpa Niat Jahat

Sistem peradilan pidana memegang teguh asas kuno yang berbunyi Actus non facit reum nisi mens sit rea.

Asas ini bermakna bahwa suatu perbuatan tidak menjadikan seseorang bersalah kecuali jika pikiran atau niatnya juga bersalah.

Artinya, penegak hukum tidak bisa hanya melihat tindakan fisik semata (Actus Reus). Mereka juga harus membuktikan adanya niat jahat (Mens Rea) di balik tindakan tersebut agar seseorang bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.

Sebagai ilustrasi sederhana, jika seseorang menabrak pejalan kaki karena rem blong mendadak, ia mungkin memenuhi unsur perbuatan (Actus Reus).

Namun, jika tidak ada niat jahat, penanganan hukumnya akan berbeda dengan orang yang sengaja menabrakkan mobilnya untuk melukai orang lain.

Dua Jenis Kesalahan: Sengaja dan Lalai

Dalam praktiknya, hukum pidana membagi unsur Mens Rea atau kesalahan ini menjadi dua kategori utama, yaitu kesengajaan (dolus) dan kealpaan (culpa).

  1. Kesengajaan (Dolus), kondisi ini terjadi ketika pelaku sadar dan menghendaki perbuatan serta akibat yang ditimbulkannya.Contohnya adalah seseorang yang menusuk korban dengan pisau secara sadar, yang menunjukkan ia memang berniat melukai.

  2. Kealpaan (Culpa), berbeda dengan kesengajaan, kealpaan terjadi ketika pelaku tidak berniat jahat, namun bertindak ceroboh atau kurang hati-hati sehingga merugikan orang lain. Contoh kasusnya adalah pengemudi yang mengebut di jalan ramai dan tidak sengaja menyebabkan kecelakaan fatal. Meskipun tidak berniat membunuh, ia tetap memiliki Mens Rea dalam bentuk kelalaian karena mengabaikan risiko keselamatan.

Baca Juga: Dukung Pidana Kerja Sosial, Gubernur Kalbar: Hukumannya Bisa Bersihkan Masjid hingga Gereja

Keberadaan Mens Rea sangat krusial karena hukum pidana Indonesia menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan.

Hakim memiliki peran kunci untuk menggali dan membuktikan sikap batin terdakwa sebelum menjatuhkan vonis, guna memastikan keadilan tegak berdasarkan fakta niat, bukan sekadar akibat fisik semata.

(*Sari)