Opini  

Demokrasi yang Diputar Balik: Ancaman Pergeseran Daulat Rakyat ke Daulat Elite

Syarif Usmulyadi
Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik, Syarif Usmulyadi. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

OPINI – Wacana mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD bukan sekadar perdebatan teknis ketatanegaraan.

Ia adalah pertaruhan ideologis tentang siapa yang berhak menentukan arah kekuasaan di republik ini. Apakah rakyat sebagai pemilik sah kedaulatan, atau elite politik yang mengatasnamakan representasi?

Baca Juga: Wacana Pilkada via DPRD Menguat, KPK Ingatkan Risiko Korupsi Akibat Biaya Politik Mahal

Dalam sejarah demokrasi modern Indonesia, pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu koreksi paling signifikan terhadap praktik politik elitis era Orde Baru.

Ia lahir dari kesadaran bahwa kekuasaan yang hanya berputar di lingkaran elite cenderung melahirkan penyalahgunaan wewenang, korupsi struktural, dan keterputusan antara negara dan warga. Karena itu, setiap upaya untuk menarik kembali hak politik rakyat harus dibaca sebagai langkah regresif, bukan inovatif.

Dari Vox Populi ke Vox Elite

Pemilihan langsung kepala daerah adalah perwujudan paling konkret dari adagium vox populi vox dei. Rakyat tidak hanya diminta patuh pada keputusan elite, tetapi diberi hak menentukan siapa yang memerintah mereka.

Ketika mekanisme ini hendak digantikan oleh pemilihan melalui DPRD, yang terjadi bukan sekadar perubahan metode, melainkan pergeseran pusat kedaulatan.

Kedaulatan yang semula berada di tangan jutaan pemilih dialihkan ke tangan segelintir anggota legislatif. Dari ruang publik yang terbuka, demokrasi dipindahkan ke ruang negosiasi politik yang tertutup.

Baca Juga: KPK Soroti Wacana Kepala Daerah Dipilih DPRD, Tekankan Pentingnya Tutup Celah Korupsi

Ini bukan sekadar penyederhanaan prosedur, tapi sebuah tindakan sadar penyempitan makna demokrasi sekaligus pengebirian demokrasi itu sendiri.

Dalih bahwa DPRD adalah representasi rakyat sering dikemukakan. Namun representasi tidak identik dengan substitusi total. Dalam teori demokrasi, representasi justru harus memperkuat partisipasi rakyat, bukan menggantikannya. Ketika hak memilih pemimpin eksekutif dicabut dari rakyat, representasi berubah menjadi legitimasi semu bagi dominasi elite.

Ilusi Efisiensi dan Fakta Politik Transaksional

Alasan yang paling sering digunakan untuk membenarkan perubahan ini adalah efisiensi biaya dan stabilitas politik. Argumen ini terdengar rasional di permukaan, tetapi rapuh secara empiris. Sejumlah pengamat justru melihatnya sebagai ilusi efisiensi yang menutup mata terhadap realitas politik transaksional.

faktanya, bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak akan menghilangkan politik uang. Ia hanya mengubah bentuk dan lokasinya. Jika sebelumnya transaksi terjadi di ruang publik dengan segala risikonya, kini ia berpindah ke ruang elite yang lebih steril dari pengawasan publik.

Pandangan ini menegaskan bahwa pemilihan langsung merupakan implementasi nyata prinsip kedaulatan rakyat sebagaimana diamanatkan konstitusi. Menghapusnya berarti mengurangi hak politik warga negara dan membuka ruang lebih luas bagi transaksi kekuasaan yang sulit dikontrol.

Alih-alih menurunkan biaya politik, sistem ini justru berpotensi memadatkan biaya pada aktor-aktor kunci DPRD. Harga politik tidak menjadi murah, tetapi menjadi eksklusif.

Oligarki Lokal dan Konsolidasi Kekuasaan Partai

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD tidak bisa dilepaskan dari kecenderungan menguatnya oligarki politik di tingkat lokal. Ketika kepala daerah ditentukan oleh elite partai dan fraksi legislatif, maka loyalitas politik kepala daerah akan lebih condong ke partai ketimbang ke rakyat.

Dalam situasi ini, kepala daerah berpotensi berubah dari pelayan publik menjadi manajer kepentingan politik. Kebijakan publik pun rawan disandera oleh kompromi elite, bukan

kebutuhan warga, sehingga wacana ini dapat dibaca sebagai kemunduran demokrasi dan pengkhianatan terhadap semangat Reformasi 1998. Dimana reformasi lahir untuk meruntuhkan dominasi elite dan membuka ruang partisipasi rakyat.

Mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD justru berpotensi mereproduksi logika kekuasaan lama dengan wajah baru. Dalam perspektif politik progresif, ini adalah bentuk retrenchment demokrasi—penarikan kembali hak-hak politik rakyat atas nama stabilitas dan efisiensi.

Efek Domino: DPRD sebagai Komoditas Kekuasaan

Dampak paling berbahaya dari perubahan ini justru terletak pada implikasinya terhadap pemilu legislatif. Ketika DPRD menjadi penentu kepala daerah, maka kursi legislatif berubah menjadi komoditas kekuasaan bernilai tinggi.

Konsekuensinya dapat diprediksi: persaingan memperebutkan kursi DPRD akan semakin brutal. Biaya politik melonjak tajam, mencakup logistik, operasional, hingga konsolidasi modal. Politik menjadi arena investasi mahal yang hanya bisa dimasuki mereka yang memiliki sumber daya finansial besar.

Dalam jangka panjang, kondisi ini akan mempersempit rekrutmen politik, melemahkan regenerasi kepemimpinan, dan memperkuat cengkeraman oligarki lokal. Demokrasi berubah menjadi pasar tertutup, bukan arena kompetisi gagasan.

Demokrasi Tidak Boleh Dikoreksi dengan Mengorbankan Rakyat dan Pemerintah Daerah

Tidak ada yang menyangkal bahwa pemilihan langsung kepala daerah menyisakan banyak persoalan: politik uang, polarisasi, konflik horizontal, hingga populisme murahan. Namun menarik hak politik rakyat bukanlah solusi, melainkan pengakuan kegagalan negara dan partai politik dalam membenahi demokrasi.

Solusi seharusnya diarahkan pada penguatan institusi: penegakan hukum yang tegas, reformasi pendanaan politik, pendidikan politik warga, dan demokratisasi internal partai. Demokrasi memang mahal dan berisik, tetapi justru di situlah ia bekerja melalui kontrol publik, bukan kesepakatan elite.

Lebih jauh, wacana pengalihan mekanisme pemilihan kepala daerah ke DPRD mengandung risiko serius terhadap stabilitas demokrasi lokal. Ketika kewenangan memilih pemimpin daerah dipusatkan pada elite legislatif, maka konflik kepentingan, politik sandera kebijakan, dan kooptasi kekuasaan berpotensi meningkat tajam.

Kepala daerah tidak lagi sepenuhnya bergantung pada legitimasi rakyat, melainkan pada kesepakatan politik elite yang dapat berubah sewaktu-waktu. Situasi ini berbahaya karena mendorong lahirnya pemerintahan daerah yang rapuh secara legitimasi publik, tetapi kuat secara oligarkis.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat memicu apatisme politik masyarakat, delegitimasi institusi demokrasi, serta meningkatnya ketegangan antara pemerintah daerah dan warga yang merasa hak politiknya direduksi secara sistematis.

Baca Juga: “Shadow of Power”: Konflik Elite Kalbar, Balas Dendam, dan Mendesaknya Rekonsiliasi Pontianak

Penutup: Demokrasi Tidak Boleh Takut pada Rakyat

Demokrasi Indonesia tidak runtuh karena terlalu banyak partisipasi rakyat, tetapi karena terlalu sering dikendalikan oleh elite. Setiap upaya mengurangi peran rakyat dalam menentukan pemimpinnya adalah langkah mundur yang berisiko memutus hubungan antara negara dan warga.

Negarawan sejati bukan mereka yang menyederhanakan demokrasi demi kenyamanan kekuasaan, melainkan mereka yang berani memperbaiki demokrasi tanpa mencabut hak rakyat. Sejarah menunjukkan, kekuasaan yang lahir dari ruang elite cenderung rapuh, sementara kekuasaan yang lahir dari kehendak rakyat memiliki daya tahan moral dan politik yang jauh lebih kuat.

Jika demokrasi Indonesia hari ini dihadapkan pada pilihan antara efisiensi elite dan kedaulatan rakyat, maka jawabannya seharusnya tegas: demokrasi tidak boleh diputar balik hanya demi kepentingan segelintir orang.

Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai penolakan reaktif, apalagi romantisme prosedural semata, melainkan sebagai ekspresi keprihatinan akademik dan moral terhadap arah demokrasi Indonesia.

Demokrasi tidak boleh dikoreksi dengan cara yang justru mengorbankan hak dasar rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Setiap kemunduran demokrasi hampir selalu diawali oleh niat baik yang salah arah dan dibungkus oleh

bahasa efisiensi. Sejarah di banyak negara menunjukkan, ketika elite mulai merasa lebih tahu daripada rakyat tentang apa yang baik bagi demokrasi, saat itulah demokrasi perlahan kehilangan rohnya.

Karena pada akhirnya, kekuasaan yang sah tidak pernah lahir dari negosiasi tertutup, melainkan dari suara rakyat yang bebas dan berdaulat.

Baca Juga: Entitas Kekuasaan di Pemda Provinsi Kalbar: Relasi Etnisitas dalam Birokrasi yang Menguji Stabilitas Sosial

Oleh: Syarif Usmulyadi

(Pengamat Sosial Politik, Dosen Senior Ilmu Politik)

 *Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi.