Faktakalbar.id, SANGGAU – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Bea Cukai Kalbagbar) melaksanakan kegiatan pemusnahan pakaian bekas ilegal dalam skala besar di wilayah perbatasan.
Sebanyak 1.000 bal pakaian bekas atau ballpress dimusnahkan di Lapangan Pembakaran KPPBC TMP C Entikong, Kabupaten Sanggau, pada Selasa (6/1/2026).
Baca Juga: Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 669 Miliar
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum di bidang kepabeanan. Ribuan bal pakaian bekas tersebut merupakan hasil penindakan yang status hukumnya telah ditetapkan sebagai Barang yang Menjadi Milik Negara (BMN).
Dasar Hukum dan Metode Pemusnahan
Pelaksanaan eksekusi barang bukti ini didasarkan pada Surat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat Nomor S-1/WBC.14/2026 tertanggal 2 Januari 2026. Dalam pelaksanaannya, proses pemusnahan pakaian bekas ilegal ini diawasi secara ketat oleh para petugas berwenang.
Hadir dalam kegiatan teknis tersebut Kepala Seksi Penyelidikan dan Barang Hasil Penindakan Bea Cukai Kalbagbar, Egi Ginanjar, bersama tim pelaksana pemeriksa.
Metode pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar habis di lokasi pembakaran sampah yang tersedia.
Langkah pembakaran ini dipilih untuk memastikan barang-barang tersebut rusak total dan tidak memiliki nilai ekonomis lagi.
Hal ini bertujuan untuk mencegah kemungkinan barang ilegal tersebut dimanfaatkan kembali atau beredar ulang yang dapat merugikan industri dalam negeri serta kesehatan masyarakat.
















