Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 669 Miliar

Tumpukan bal yang berisi pakaian bekas (Dok. Ist)
Tumpukan bal yang berisi pakaian bekas (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, BALI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar terkait impor pakaian bekas ilegal yang berpusat di Bali. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar.

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan internasional dan nilai kerugian negara yang sangat besar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.

Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas

Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ZT dan SB.

Mereka terbukti menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2021 dengan mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya Korea Selatan.

“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.

Bahaya Kesehatan Mengancam

Selain merusak industri tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas ilegal ini juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

Tim penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan laboratorium di Bali untuk memeriksa sampel barang bukti yang mereka sita.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang dapat membahayakan kesehatan kulit penggunanya.

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” tegas Ade Safri.

Penyitaan Aset dan Pencucian Uang

Polisi tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal perdagangan ilegal, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 22 Miliar dari Dua Pengusaha Pakaian Bekas Ilegal di Bali

Tersangka menggunakan keuntungan dari penjualan pakaian bekas untuk membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Polisi telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan ini.

(*Sari)