Miris! Bocah SD Jadi Korban Nafsu Bejat Ayah Kandung

Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Kubu Raya (Ilustrasi).
Petugas kepolisian saat melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di Mapolres Kubu Raya. (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Baca Juga: Paman Tiri di Pontianak Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Terhadap Balita, Korban Terjangkit Penyakit Menular

Dilakukan Tiga Kali

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa pelaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya tersebut sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

“Kami sedang melakukan penyelidikan mendalam dan pengumpulan bukti-bukti dalam kasus tersebut. Berdasarkan pemeriksaan, pelaku sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya di lokasi yang berbeda-beda,” ujar Ade, Rabu (7/1/2026).

Atensi Khusus Kepolisian

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini. Ade menyatakan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius pimpinan karena melibatkan orang tua kandung yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak.

“Kasus ini menjadi atensi khusus Kapolres Kubu Raya AKPB Kadek Ary Mahardika. Kasat Reskrim telah menginstruksikan tim penyidik untuk bekerja secara profesional. Kami Polres Kubu Raya berkomitmen untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan hukum dan pendampingan psikologis yang maksimal. Tidak ada kompromi bagi pelaku predator anak,” tegas Ade.

Saat ini, penyidik masih mendalami motif pelaku serta memantau kondisi psikologis korban. Pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Karena statusnya sebagai orang tua kandung, ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dapat ditambah sepertiga dari pidana pokok.

(*Red)