Belum Ada Penahanan
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyeret sejumlah nama besar. Penyidik sebelumnya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Mereka adalah Halim Kalla yang merupakan adik dari Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla, Hartanto Yohanes Lim, serta mantan Direktur Utama PLN periode 2008-2009, Fahmi Mochtar.
Satu tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT BRN berinisial RR.
Terkait status para tersangka, Totok menjelaskan bahwa pihaknya belum menjadwalkan pemanggilan kedua.
Polisi juga belum melakukan penahanan fisik terhadap keempat orang tersebut hingga saat ini.
“Sementara belum ya (dipanggil dan dilakukan penahanan kepada tersangka),” jelasnya.
Sebagai informasi, pelimpahan tahap satu merupakan proses penyerahan berkas perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa untuk diteliti kelengkapannya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Bauksit, Kejati Kalbar Geledah 5 Lokasi Termasuk PT Laman Mining
Kasus dugaan korupsi ini berkaitan dengan proses pengadaan tanah dan pembangunan infrastruktur kelistrikan di Kalimantan Barat yang diduga merugikan negara.
(*Sari)














