Marak Digunakan ke Sekolah, Simak 4 Aturan Wajib Penggunaan Sepeda Listrik bagi Pelajar

"Tren penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar meningkat. Sesuai Permenhub No 45/2020, ada batasan usia, wajib helm, dan larangan melintas di jalan raya utama."
Tren penggunaan sepeda listrik di kalangan pelajar meningkat. Sesuai Permenhub No 45/2020, ada batasan usia, wajib helm, dan larangan melintas di jalan raya utama. (Dok. Polres Kayong Utara)

Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Peningkatan tren penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi utama pelajar ke sekolah menjadi perhatian serius.

Meski praktis, penggunaan kendaraan ini di jalan raya memiliki risiko keselamatan tinggi jika tidak mematuhi regulasi teknis yang berlaku.

Hal tersebut menjadi materi utama dalam sosialisasi keselamatan berkendara yang digelar di SMP Negeri 03 Sukadana, Selasa (6/1/2026).

Edukasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Baca Juga: Gerak Cepat Awal Tahun, Polres Kayong Utara Ringkus 3 Spesialis Bobol Rumah dan Toko

Dalam penerapannya, masih banyak pengguna, khususnya kalangan remaja, yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda konvensional.