Faktakalbar.id, KAYONG UTARA – Peningkatan tren penggunaan sepeda listrik sebagai moda transportasi utama pelajar ke sekolah menjadi perhatian serius.
Meski praktis, penggunaan kendaraan ini di jalan raya memiliki risiko keselamatan tinggi jika tidak mematuhi regulasi teknis yang berlaku.
Hal tersebut menjadi materi utama dalam sosialisasi keselamatan berkendara yang digelar di SMP Negeri 03 Sukadana, Selasa (6/1/2026).
Edukasi ini merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Baca Juga: Gerak Cepat Awal Tahun, Polres Kayong Utara Ringkus 3 Spesialis Bobol Rumah dan Toko
Dalam penerapannya, masih banyak pengguna, khususnya kalangan remaja, yang menganggap sepeda listrik sama dengan sepeda konvensional.
Padahal, terdapat batasan hukum yang wajib dipatuhi demi keselamatan.
Berikut adalah empat poin krusial aturan penggunaan sepeda listrik yang disampaikan kepada para siswa:
- Wajib Helm: Pengendara sepeda listrik wajib menggunakan helm standar (SNI) untuk melindungi kepala dari benturan, mengingat kendaraan ini memiliki akselerasi mesin.
- Batasan Usia: Tidak semua anak diperbolehkan mengendarai sepeda listrik. Batas usia minimal pengguna adalah 12 tahun.
- Larangan di Jalan Raya Utama: Sepeda listrik dilarang beroperasi di jalan protokol atau jalan raya padat kendaraan bermotor, kecuali tersedia lajur khusus sepeda. Kendaraan ini didesain untuk kawasan permukiman atau jalur tertentu.
- Batas Kecepatan: Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam.
Satlantas Polres Kayong Utara menegaskan bahwa pemahaman ini krusial untuk mencegah kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur.
Pihak sekolah dan orang tua juga diimbau untuk lebih selektif dalam memberikan izin penggunaan kendaraan listrik kepada anak.
“Meski mudah digunakan, ada risiko besar jika lengah. Kewaspadaan dan kepatuhan pada aturan jalur adalah kunci utama keselamatan,” ujar instruktur dalam sesi edukasi tersebut.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran siswa bahwa sepeda listrik memiliki regulasi spesifik yang berbeda dengan sepeda biasa, terutama terkait larangan penggunaannya di jalur cepat yang bercampur dengan kendaraan besar.
Baca Juga: Tinggalkan Hura-Hura, Pemkab Kayong Utara Sambut Tahun Baru 2026 dengan Istighosah
(*Mira)
















