Faktakalbar.id, NASIONAL – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan pernyataan resmi terkait implementasi regulasi hukum terbaru di Indonesia.
Lembaga antirasuah tersebut memastikan bahwa penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru tidak akan menjadi kendala dalam proses pengusutan perkara tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Dari Tangsel hingga Situbondo, Ini Daftar 5 Penyidik KPK yang Diangkat Menjadi Kapolres
Seperti diketahui, KUHAP baru tersebut telah resmi berlaku efektif sejak tanggal 2 Januari 2026.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa regulasi anyar itu tetap memberikan koridor hukum bagi undang-undang yang bersifat khusus (lex specialis).
Undang-undang khusus yang dimaksud mencakup Undang-Undang KPK dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Kami kira KUHAP yang baru ini karena memang masih memberikan ruang lex specialis terhadap berlakunya undang-undang, baik Undang-Undang KPK maupun Undang-Undang Tipikor, maka kami rasa ini tentu tidak ada kendala dalam penanganan tindak pidana korupsi di KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/1).
Baca Juga: Soroti Pasal Penghinaan hingga Demo, Menteri Hukum Akui 3 Isu KUHP Baru Ini Masih Tuai Pro-Kontra
Landasan Hukum Pasal 3 dan 367
KPK menegaskan bahwa dalam menangani perkara rasuah, pihaknya tetap akan merujuk pada ketentuan hukum acara yang terdapat dalam UU KPK maupun UU Tipikor.
Budi menyoroti pasal spesifik dalam aturan baru yang menjamin kewenangan tersebut.















