Disperindagkop Sanggau Temukan Pangkalan Jual LPG 3 Kg di Atas HET, Satu Agen Diputus Kontrak

Jelang Natal 2025, warga Ketapang keluhkan kelangkaan LPG 3 kilogram. Pedagang sulit cari gas, duga ada penimbunan dan pengalihan stok ke pedalaman.
Ilustrasi - Disperindagkop Sanggau temukan pelanggaran penjualan LPG 3 Kg di atas HET. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SANGGAU – Pemerintah Kabupaten Sanggau melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) mengungkap temuan pelanggaran dalam pendistribusian gas bersubsidi.

Sejumlah pangkalan terindikasi melakukan praktik curang terkait penjualan LPG 3 Kg kepada masyarakat.

Baca Juga: Antrean Gas LPG Memakan Korban, Ibu di Putussibau Selatan Pingsan Akibat Kelelahan

Kepala Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau, Syarif Ibnu Marwan, menegaskan bahwa fungsi pangkalan seharusnya menjadi garda terdepan penyaluran subsidi tepat sasaran.

“Seharusnya pangkalan ini menjadi titik terakhir dalam pendistribusian kepada masyarakat yang berhak menerimanya, baik masyarakat miskin maupun UMKM,” ujar Marwan.

Langgar Aturan Harga

Marwan menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling dominan ditemukan di lapangan adalah ketidakpatuhan terhadap harga yang telah ditetapkan pemerintah.

Banyak pangkalan yang nekat menaikkan harga jual demi keuntungan pribadi, padahal aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) sudah sangat jelas.

“Rata-rata pangkalan kita temukan menjual LPG 3 Kg diatas HET,” ungkap Marwan.

Temuan ini tentu merugikan masyarakat penerima manfaat yang seharusnya mendapatkan gas melon tersebut dengan harga terjangkau sesuai regulasi daerah.