Kronologi Kasus dan Ancaman Pidana
Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Tim Operasi SPORC Brigade Enggang Kalimantan Timur pada 4 Februari 2022 silam. Saat itu, penyidik mengamankan empat operator alat berat berinisial S (47), B (44), AM (32), dan NT (44).
Mereka tertangkap tangan sedang melakukan aktivitas penambangan batubara ilegal di kawasan green belt Waduk Samboja. Secara administratif, lokasi tersebut kini masuk dalam wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN).
Atas perbuatannya, MH dijerat dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ancaman hukuman yang menanti tersangka adalah pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Baca Juga: Tetapkan 10 Tersangka, Polda Kalbar Bongkar Jaringan PETI di Sanggau hingga Ketapang
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, memastikan bahwa pihaknya akan terus konsisten menindak tegas perusak lingkungan, khususnya di kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto yang menjadi penyangga IKN.
“Langkah penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera sekaligus menyelamatkan sumber daya hutan dari kerusakan ekologis. Kami berkomitmen untuk terus menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal,” tegas Dwi.
Dwi juga memberikan apresiasi tinggi terhadap dukungan dari kepolisian dan kejaksaan dalam menangani kasus-kasus yang kompleks ini.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Bareskrim Mabes Polri dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kami optimistis, ke depan penegakan hukum kehutanan akan semakin solid dan kuat dalam menghadapi kejahatan kehutanan yang kian kompleks,” tutupnya.
(*Red)
















