Rusak Kawasan Penyangga IKN, Pemodal Tambang Batubara Ilegal di Bukit Soeharto Diseret ke Meja Hijau

Tersangka MH (37), pemodal tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, saat diamankan oleh petugas Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (31/12).
Tersangka MH (37), pemodal tambang batubara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, saat diamankan oleh petugas Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan sebelum diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kaltim, Rabu (31/12). (Dok. Gakkum Kehutanan)

Faktakalbar.id. SAMARINDA – Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan akhirnya menuntaskan proses penyidikan terhadap MH (37).

Tersangka yang merupakan pemodal utama dalam kasus penambangan batubara ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kalimantan Timur, kini siap diajukan ke meja hijau.

Baca Juga: Tolak Tambang Emas Ilegal, Lansia di Pasaman Dikeroyok Pekerja hingga Masuk Rumah Sakit

Kepastian hukum ini diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur menyatakan berkas perkara tersangka MH telah lengkap (P-21) pada 29 Desember 2025.

Proses penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Rabu (31/12/2025).

MH diketahui berperan sebagai pemodal, penanggung jawab, sekaligus pihak yang memerintahkan para operator alat berat untuk melakukan aktivitas ilegal tersebut.

Sebelumnya, ia sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi buronan selama tiga tahun terakhir sebelum akhirnya berhasil diringkus petugas.

Sinergi Antar Lembaga

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa rampungnya penyidikan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan lingkungan.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang solid antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Subdirektorat V Bareskrim Mabes Polri, dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur. Kolaborasi lintas instansi menjadi kunci utama penuntasan kasus ini,” ujar Leonardo.

Selanjutnya, tersangka MH beserta barang bukti berupa empat unit ekskavator akan diserahterimakan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk segera menjalani proses penuntutan di persidangan.