-
Tidak adanya petugas yang berjaga.
-
Sistem keamanan yang buruk (CCTV mati atau pagar rusak).
-
Petugas tidak memeriksa STNK atau karcis saat kendaraan keluar.
Kelalaian ini membuktikan bahwa pengelola gagal melaksanakan kewajiban kehati-hatian untuk mencegah kerugian konsumen.
Jangan Pasrah, Perjuangkan Hak Anda
Melalui penjelasan hukum ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa lemah saat menghadapi kasus motor hilang di parkiran. Kehilangan kendaraan di area resmi bukanlah musibah yang harus Anda ikhlaskan begitu saja.
Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal
Korban berhak menuntut keadilan dan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku. Simpan karcis parkir Anda sebagai bukti kuat adanya perjanjian penitipan barang antara Anda dan pengelola.
(*Sari)
















