Motor Hilang di Parkiran, Siapa yang Harus Tanggung Jawab?

Parkiran motor. (Dok. Ist)
Parkiran motor. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Kasus motor hilang di parkiran sering kali membuat pemilik kendaraan gigit jari. Keresahan masyarakat semakin memuncak ketika pengelola parkir menolak bertanggung jawab. Mereka kerap berdalih dengan menunjuk tulisan di karcis atau spanduk yang berbunyi: “Kehilangan bukan tanggung jawab kami”.

Padahal, anggapan bahwa konsumen harus pasrah menerima keadaan tersebut adalah keliru. Hukum di Indonesia justru memberikan perlindungan kuat bagi pemilik kendaraan dan menempatkan pengelola parkir sebagai pihak yang harus bertanggung jawab atas keamanan.

Parkir Adalah Perjanjian Penitipan

Banyak orang mengira membayar parkir hanya sekadar menyewa lahan. Padahal, hukum perdata mengkualifikasikan aktivitas parkir sebagai perjanjian penitipan barang.

Baca Juga: Tips Merawat Motor Matic Agar Mesin Awet

Hal ini mengacu pada Pasal 1694 KUHPerdata. Dalam pasal tersebut, hukum mewajibkan pihak yang menerima titipan (pengelola parkir) untuk menjaga barang titipan dan mengembalikannya dalam keadaan semula. Artinya, kewajiban menjaga kendaraan lahir secara otomatis saat petugas memberikan karcis parkir kepada pengendara.

Pengelola parkir sering menggunakan klausula baku “kehilangan bukan tanggung jawab kami” sebagai tameng. Faktanya, tulisan semacam itu tidak serta-merta menghapus kewajiban hukum mereka.

Secara hukum, klausula tersebut bahkan bisa dianggap batal demi hukum jika bertentangan dengan prinsip keadilan dan perlindungan konsumen.

Logikanya, jika pengelola parkir mengambil keuntungan dari tarif yang konsumen bayar, maka sangat adil jika mereka juga menanggung risiko atas kelalaian yang terjadi.

Kapan Pengelola Wajib Ganti Rugi?

Tanggung jawab hukum akan menjerat pengelola apabila hilangnya motor terjadi akibat kelalaian (culpa). Indikator kelalaian ini cukup jelas, misalnya:

  • Tidak adanya petugas yang berjaga.

  • Sistem keamanan yang buruk (CCTV mati atau pagar rusak).

  • Petugas tidak memeriksa STNK atau karcis saat kendaraan keluar.

Kelalaian ini membuktikan bahwa pengelola gagal melaksanakan kewajiban kehati-hatian untuk mencegah kerugian konsumen.

Jangan Pasrah, Perjuangkan Hak Anda

Melalui penjelasan hukum ini, masyarakat tidak perlu lagi merasa lemah saat menghadapi kasus motor hilang di parkiran. Kehilangan kendaraan di area resmi bukanlah musibah yang harus Anda ikhlaskan begitu saja.

Baca Juga: Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal

Korban berhak menuntut keadilan dan ganti rugi sesuai hukum yang berlaku. Simpan karcis parkir Anda sebagai bukti kuat adanya perjanjian penitipan barang antara Anda dan pengelola.

(*Sari)