“Kebijakan tersebut diarahkan tidak hanya untuk memperkuat pendapatan negara, tetapi juga mengoreksi bentuk subsidi tidak langsung melalui pembebasan bea ekspor yang selama ini berlaku,” ungkapnya.
Cegah Manipulasi Data Perdagangan
Selain aspek penerimaan negara, kebijakan ini juga dinilai efektif untuk memperbaiki tata kelola perdagangan.
Senior Analyst Next Indonesia Center, Sandy Pramuji, menyampaikan bahwa kebijakan Menkeu Purbaya dapat menjadi instrumen vital untuk menutup celah praktik manipulasi nilai perdagangan atau trade mis-invoicing yang selama ini merugikan negara.
“Bea ekspor batu bara akan memaksa terjadinya sinkronisasi data, dan menjadi alat cross-check yang lebih ketat. Antara volume produksi, penjualan dan ekspor guna menutup celah manipulasi nilai di masa depan,” kata Sandy.
Indonesia tercatat sebagai salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia dengan total ekspor mencapai 1,8 miliar ton sepanjang periode 2020–2024.
Baca Juga: Produksi Batu Bara Indonesia Lampaui Target Tahunan, Tembus 812,04 Juta Ton di Akhir Tahun 2024
Namun, volume besar ini sering kali dibayangi oleh masalah pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari harga pasar internasional.
Sandy menegaskan bahwa praktik mis-invoicing bukan sekadar kesalahan administrasi, melainkan skema yang berdampak langsung pada hilangnya potensi penerimaan negara.
Oleh karena itu, pengenaan BK untuk ekspor batu bara berfungsi ganda sebagai penambah devisa sekaligus alat pendisiplinan data produksi dan penjualan.
(*Red)
















