“Terduga pelaku sudah kami serahkan ke Polres Kapuas Hulu untuk proses penyelidikan lanjutan. Saat ini fokus kami memastikan kronologi kejadian dan status senjata yang terlibat,” kata IPDA Saleh saat dikonfirmasi, Kamis (01/01/2026).
Penyelidikan mendalam mengenai kepemilikan senjata api ilegal ini menjadi prioritas mengingat lokasi kejadian berada di wilayah perbatasan dan pedalaman, di mana pengawasan terhadap senjata rakitan atau pabrikan non-standar sering kali menjadi tantangan tersendiri bagi aparat.
Duel Menggunakan Senjata Laras Panjang
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, insiden maut ini dipicu oleh sengketa batas wilayah berburu antara korban dan pelaku. Konflik yang bermula dari adu mulut meningkat menjadi konfrontasi fisik. Fakta mengejutkan terungkap bahwa baik korban maupun pelaku sama-sama membawa senjata api laras panjang saat kejadian.
Dalam pergumulan tersebut, senjata sempat berpindah tangan dan dipukulkan ke batang pohon sawit hingga meletus. Peluru yang keluar mengenai kaki korban, menyebabkan pendarahan hebat hingga akhirnya meninggal dunia di lokasi.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Kost Sanggau: Pelaku Mengaku Sakit Hati
Pelaku Serahkan Diri
Pasca kejadian, EB yang panik segera melaporkan insiden tersebut kepada Kepala Desa Labian dan menyerahkan diri ke Polsek Batang Lupar. Meski pelaku bersikap kooperatif, polisi tetap akan memproses hukum kasus ini secara tegas.
Aparat kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penelusuran terhadap kepemilikan senjata api ilegal diharapkan dapat mencegah terulangnya peristiwa serupa yang membahayakan nyawa warga sipil di kemudian hari.
(*Red)
















