Faktakalbar.id, PONTIANAK – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak resmi memperkuat barisan pelayanan publiknya dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 86 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh Waktu.
Penyerahan SK dilakukan langsung oleh Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, di halaman Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak, Jumat (2/1/2026).
Dalam arahannya, Edi Rusdi Kamtono menekankan bahwa penambahan personel ini harus berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat.
Ia menginstruksikan para pegawai baru untuk memiliki kepekaan dan respons cepat terhadap dinamika di lapangan, mengingat posisi Pontianak sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, dan pendidikan yang kompleks.
“Para ASN diminta untuk aktif berpartisipasi dan peduli terhadap lingkungan. Salah satu yang penting, adalah memiliki respon cepat di lapangan. Ia ingin masyarakat yang memerlukan pelayanan, tidak harus menunggu waktu lama,” tegas Edi.
Rincian Formasi dan Kepastian Status
Baca Juga: Wulanda Anjaswari Pimpin Pontianak Selatan, Prioritaskan Penanganan Banjir Rob di Awal 2026
Ke-86 pegawai yang menerima SK tersebut terdiri dari berbagai formasi yang krusial bagi pelayanan dasar kota.
Rinciannya meliputi 60 tenaga teknis, 19 tenaga kesehatan, dan 7 tenaga pendidik.
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah strategis pemerintah dalam menjalankan amanah undang-undang sekaligus memberikan kepastian status bagi para pegawai.
Salah satu penerima SK, Dini Alfianita, mengungkapkan rasa syukurnya.
Bidan yang telah mengabdi selama tiga tahun di RSUD Sultan Syarif Muhammad Abdurrahman ini merasa lega karena kini memiliki kejelasan status kepegawaian.
Tantangan Kota yang Berkembang
Menutup sambutannya, Wali Kota mengingatkan bahwa tantangan di tahun 2026 akan semakin berat seiring bertambahnya penduduk dan tamu yang berkunjung ke Pontianak.
Oleh karena itu, ia meminta ASN untuk tidak ragu mengambil keputusan di lapangan selama masih dalam koridor aturan.
















