-
0,5 gram: Rp 1.294.000
-
1 gram: Rp 2.488.000
-
2 gram: Rp 4.916.000
-
5 gram: Rp 12.215.000
-
10 gram: Rp 24.375.000
-
50 gram: Rp 121.545.000
-
100 gram: Rp 243.012.000
-
500 gram: Rp 1.214.320.000
-
1.000 gram (1 kg): Rp 2.428.600.000
Penting bagi calon pembeli untuk memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Untuk setiap pembelian emas batangan, dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemegang NPWP dan 0,9% bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Bukti potong pajak akan diberikan pada setiap transaksi sebagai dasar pelaporan.
Baca Juga: Investasi Emas: Simak 7 Perbedaan Antara Emas Antam dan Emas UBS
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke PT Antam, berlaku aturan pajak jika nilai transaksi di atas Rp 10 juta. Tarifnya adalah 1,5% bagi pemilik NPWP dan 3% bagi non-NPWP, yang dipotong langsung dari total nilai transaksi.
Memahami struktur harga dan pajak ini sangat krusial bagi investor untuk menghitung potensi keuntungan investasi logam mulia secara akurat.
(*Drw)
















