Faktakalbar.id, PONTIANAK – Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, memberikan peringatan keras kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak agar mengubah pola pikir dalam melayani masyarakat.
Edi menegaskan bahwa pelayanan publik harus dilakukan secara responsif dan cepat, tanpa harus menunggu sebuah permasalahan menjadi viral di media sosial terlebih dahulu baru ditangani.
Pernyataan tegas ini disampaikan Edi usai melantik dan mengambil sumpah jabatan puluhan pejabat baru di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Rabu (31/12/2025).
“Kepada para pejabat yang baru dilantik, Edi menekankan pelayanan publik tidak boleh menunggu persoalan menjadi viral di media sosial untuk kemudian ditangani… ‘Kita tidak boleh bekerja menunggu masalah menjadi viral. Begitu melihat persoalan di lapangan, segera direspons dan dikoordinasikan,'” tegas Edi.
Perombakan Jabatan
Dalam kesempatan tersebut, Edi melantik total 32 pejabat administrator (setingkat eselon tiga) dan 27 pejabat pengawas (setingkat eselon empat).
Beberapa posisi strategis yang diisi antara lain Wulanda Anjaswari yang dilantik sebagai Camat Pontianak Selatan, serta lima orang lurah, kepala puskesmas, dan kepala sekolah.
Tuntutan Era Digital
Edi menilai, ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemerintah terus meningkat seiring pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Di era digital saat ini, informasi menyebar sangat cepat, sehingga ASN dituntut untuk tidak lagi bekerja dengan pola lama yang lamban.
Ia mengingatkan bahwa pelayanan yang lelet dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan pertumbuhan ekonomi kota.
“Ia menilai ekspektasi masyarakat terhadap pemerintah daerah terus meningkat seiring perkembangan teknologi informasi dan media sosial. Kondisi tersebut menuntut ASN bekerja cepat… Edi menyebut, pemerintah daerah tidak lagi dapat bekerja dengan pola lama,” jelasnya.
Selain itu, Edi juga menyinggung tantangan penanganan banjir dan genangan yang memerlukan koordinasi lintas sektoral, mengingat masalah tersebut melibatkan kewenangan pemerintah provinsi hingga pusat.
(Ra)
















