“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Riski.
Segel 20 Lokasi Tambang
Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung tercatat telah menindak 20 lokasi tambang ilegal.
Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota, yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Baca Juga: Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak
Proses penertiban dilakukan dengan prosedur tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan beraktivitas.
Riski menambahkan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada dukungan publik. Ia meminta warga untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pertambangan liar.
Laporan dapat disampaikan melalui dinas terkait atau memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Lampung-in.
(*Red)
















