Sasar 4 Kabupaten/Kota, Pemprov Lampung Hentikan Paksa Puluhan Aktivitas Tambang Ilegal

Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung saat memasang plang larangan dan menyegel lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin di salah satu wilayah Lampung, Minggu (28/12/2025).
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung saat memasang plang larangan dan menyegel lokasi aktivitas pertambangan tanpa izin di salah satu wilayah Lampung, Minggu (28/12/2025). (Dok. Diskominfotik Lampung)

“Penertiban tambang ilegal adalah wujud komitmen Pemprov Lampung untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang baik dan sehat,” ujar Riski.

Segel 20 Lokasi Tambang

Berdasarkan data sepanjang tahun 2025, Pemprov Lampung tercatat telah menindak 20 lokasi tambang ilegal.

Lokasi-lokasi tersebut tersebar di beberapa kabupaten/kota, yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.

Baca Juga: Satgas PKH Kejar Perusahaan, Tambang Ilegal Masih Marak

Proses penertiban dilakukan dengan prosedur tegas, mulai dari penghentian sementara kegiatan operasional, penyegelan lokasi, hingga pemasangan plang larangan beraktivitas.

Riski menambahkan bahwa keberhasilan upaya ini sangat bergantung pada dukungan publik. Ia meminta warga untuk proaktif melaporkan jika melihat adanya aktivitas mencurigakan terkait pertambangan liar.

Laporan dapat disampaikan melalui dinas terkait atau memanfaatkan teknologi melalui aplikasi Lampung-in.

(*Red)