Jelang Tahun Baru, Kapolres Sintang Larang Knalpot Brong dan Petasan

Sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong). Polres Sintang secara tegas melarang penggunaan knalpot jenis ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat Tahun Baru. (Dok. Ist)
Sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong). Polres Sintang secara tegas melarang penggunaan knalpot jenis ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat Tahun Baru. (Dok. Ist)
  • Hindari Miras dan Narkoba

Warga dilarang mengonsumsi minuman keras (miras), narkoba, maupun obat-obatan terlarang yang dapat memicu tindak kriminalitas.

  • Rayakan Bersama Keluarga

Masyarakat diminta untuk merayakan malam pergantian tahun bersama keluarga di rumah atau mengisi waktu dengan beragam kegiatan yang positif.

  • Tumbuhkan Rasa Empati

Polres Sintang mengajak warga menumbuhkan rasa kepedulian sosial. Perayaan tahun baru sebaiknya dilakukan secara sederhana sebagai wujud empati kepada para korban bencana alam.

  • Lapor Tindak Kejahatan

Warga harus segera menghubungi Call Center 110 apabila melihat potensi gangguan keamanan atau mengalami tindak kejahatan di lingkungan sekitar.

Baca Juga: Diduga Depresi, Pria Asal Sintang Ditemukan Tewas Gantung Diri di Mempawah Timur

Melalui imbauan ini, Polres Sintang berharap masyarakat dapat memaknai pergantian tahun bukan dengan hura-hura, melainkan dengan kebersamaan dan keselamatan. Kepolisian memastikan kesiapannya dalam menjaga keamanan, namun partisipasi aktif masyarakat juga sangat dibutuhkan.

(*Sari)