Jelang Tahun Baru, Kapolres Sintang Larang Knalpot Brong dan Petasan

Sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong). Polres Sintang secara tegas melarang penggunaan knalpot jenis ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat Tahun Baru. (Dok. Ist)
Sebuah sepeda motor yang menggunakan knalpot racing (brong). Polres Sintang secara tegas melarang penggunaan knalpot jenis ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat saat Tahun Baru. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SINTANG – Menjelang malam pergantian tahun menuju 2026, Kepolisian Resor (Polres) Sintang mengeluarkan imbauan resmi kepada masyarakat. Kapolres Sintang, Sanny Handityo, meminta seluruh warga untuk merayakan tahun baru dengan aman, tertib, dan penuh empati, mengingat kondisi bencana yang sedang melanda sebagian saudara kita.

Demi menjaga kondusivitas wilayah, Polres Sintang merilis enam poin imbauan yang wajib dipatuhi oleh masyarakat Sintang.

6 Poin Imbauan Kapolres Sintang

Dalam maklumat tersebut, kepolisian menekankan larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketertiban umum dan keselamatan. Berikut adalah rincian imbauan tersebut:

Baca Juga: Satgas Pangan Sintang Temukan Restoran Timbun Puluhan Tabung Gas Elpiji Bersubsidi

  • Dilarang Konvoi dan Balap Liar

Masyarakat tidak boleh melakukan konvoi kendaraan, menggunakan knalpot brong (bising) yang mengganggu pendengaran, serta terlibat dalam aksi balap liar di jalan raya.

Penggunaan petasan dilarang keras karena berisiko tinggi membahayakan keselamatan diri sendiri, orang lain, dan dapat memicu kebakaran.