Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal

Antrean saat membayar pajak motor. (Dok. Ist)
Antrean saat membayar pajak motor. (Dok. Ist)
  1. Registrasi Akun: Unduh aplikasi Signal di Google Play Store atau App Store. Masukkan data pribadi seperti NIK e-KTP, nama lengkap, alamat email, dan nomor ponsel. Anda juga perlu melakukan verifikasi wajah biometrik untuk keamanan data.

  2. Tambah Data Kendaraan: Setelah akun aktif, pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) dan 5 digit terakhir nomor rangka mesin.

  3. Lanjut ke Pembayaran: Klik notifikasi “Lanjut Proses Pembayaran”. Sistem akan menampilkan rincian biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ yang harus Anda lunasi.

  4. Pilih Metode Kirim: Ini adalah fitur unggulannya. Pilih opsi “Dikirim” jika Anda ingin Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP) fisik diantar ke rumah. Masukkan alamat pengiriman dengan lengkap.

  5. Bayar Tagihan: Salin Kode Bayar yang muncul, lalu lakukan pembayaran melalui transfer bank (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA) atau dompet digital yang bekerja sama.

Dokumen Diantar Kurir

Setelah pembayaran berhasil, Anda akan menerima bukti digital (e-TBPKP) di aplikasi. Sementara itu, dokumen fisik atau bukti bayar sah akan dikirimkan oleh PT Pos Indonesia ke alamat yang Anda daftarkan.

Baca Juga: Perkuat Kemandirian Fiskal, Pemkab Kayong Utara Gencarkan Sosialisasi Pajak Kendaraan

Layanan ini menghapus praktik percaloan dan memberikan kemudahan maksimal bagi masyarakat yang sibuk bekerja.

(*Sari)