Cara Bayar Pajak Motor Lewat Aplikasi Signal

Antrean saat membayar pajak motor. (Dok. Ist)
Antrean saat membayar pajak motor. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, LIFESTYLE – Membayar pajak kendaraan bermotor tahunan sering kali menjadi hal yang menyita waktu karena antrean panjang di kantor Samsat. Namun, kini Korlantas Polri telah menghadirkan solusi praktis melalui aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional).

Aplikasi ini memungkinkan pemilik kendaraan membayar pajak tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya melalui ponsel pintar.

Hebatnya lagi, Anda tidak perlu datang ke Samsat untuk mengambil stempel pengesahan, karena dokumen fisik bisa dikirim langsung ke alamat rumah.

Baca Juga: Pusat Himbau Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Diturunkan

Apa Itu Aplikasi Signal?

Signal adalah aplikasi resmi yang menggantikan aplikasi pendahulunya, Samsat Online Nasional (Samolnas). Sistem ini terhubung langsung dengan pangkalan data kendaraan bermotor di seluruh provinsi di Indonesia, sehingga masyarakat di mana pun bisa menggunakannya.

Langkah Mudah Bayar Pajak Lewat HP

Berikut adalah panduan lengkap cara bayar pajak motor lewat aplikasi Signal: