Aturan Pajak UMKM Terbaru: Omzet 500 Juta Bebas Pajak

Gerai UMKM. (Dok. Ist)
Gerai UMKM. (Dok. Ist)
  1. Bulan Januari – Mei: Total omzetmencapai Rp500 juta. Karena masih dalam batas ambang PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) UMKM, Anda gratis membayar pajak (Rp0).

  2. Bulan Juni: Omzet bulan ini Rp100 juta, sehingga total omzet tahunan menjadi Rp600 juta.

  3. Bayar Pajak: Anda baru mulai membayar pajak untuk omzet bulan Juni saja (bagian yang melewati batas 500 juta).

    • Hitungan: 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000.

Baca Juga: Kecewa Pelaku Usaha Tolak UMKM, Bupati Sujiwo Tegas Kawal Penataan Kawasan Serdam

Dengan mekanisme ini, arus kas usaha kecil menjadi lebih longgar. Pelaku usaha bisa menyetorkan pajak dengan mudah melalui bank, kantor pos, atau aplikasi pembayaran online setelah membuat kode billing.

(*Sari)