“Penyidikan masih berjalan, untuk ancaman pidananya 10 tahun penjara sesuai dengan undang-undang darurat,” jelasnya.
Kronologi Penjemputan
Sebelum ditahan di Mapolda Kalbar, kedua tersangka sempat diamankan di Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Ketapang bersama puluhan WNA lainnya.
Penyidik kemudian menjemput paksa keduanya pada Kamis (25/12/2025) untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Pada Kamis 25 Desember 2025, keduanya dijemput penyidik dan dibawa ke Polda Kalbar guna kepentingan proses hukum,” tambah Raswin.
Insiden ini bermula dari aksi penyerangan yang menyasar warga dan lima personel Batalyon Zeni Tempur 6/Satya Digdaya (Yonzipur 6/SD) di area operasional PT SRM.
Kejadian tersebut sempat memicu ketegangan dan menjadi sorotan nasional.
Dari total 29 WNA yang diamankan, 27 orang lainnya saat ini masih menjalani pemeriksaan administratif di Kantor Imigrasi Ketapang.
(Ra)
















