Serang TNI Pakai Sajam, Dua WNA China Eks PT SRM Resmi Jadi Tersangka dan Terancam 10 Tahun Penjara

Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, tempat dua WNA asal Tiongkok menjalani pemeriksaan intensif usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan anggota TNI, Jumat (26/12/2025). (Dok. ISt)
Markas Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat, tempat dua WNA asal Tiongkok menjalani pemeriksaan intensif usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan anggota TNI, Jumat (26/12/2025). (Dok. ISt)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat resmi menetapkan status tersangka terhadap dua Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok berinisial WS dan WL.

Keduanya terjerat kasus hukum serius usai melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam terhadap warga sipil dan lima anggota TNI di kawasan tambang emas Kabupaten Ketapang.

Baca Juga: Coba Kabur Lewat Entikong, 3 WNA China Penambang Emas Ilegal di Ketapang Akhirnya Dideportasi

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Raswin Bachtiar Sirait, mengonfirmasi penetapan tersebut pada Jumat (26/12/2025).

Menurutnya, WS dan WL yang diketahui merupakan mantan pekerja di PT Sultan Rafli Mandiri (SRM) terbukti memenuhi unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Iya, ada dua warga negara China yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pidana membawa senjata tajam,” tegas Raswin.

Terancam 10 Tahun Penjara

Atas perbuatannya membawa senjata tajam dan melakukan penyerangan, kedua tersangka dijerat dengan pasal berat.

Raswin menegaskan bahwa mereka dikenakan Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal satu dekade kurungan penjara.

Baca Juga: Buntut Penyerangan Prajurit Yonzipur, Tim Mabes TNI Turun Gunung Amankan Belasan WNA China di Ketapang