Faktakalbar.id, PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) mengeluarkan kebijakan larangan pesta kembang api dan petasan di seluruh wilayah Kalimantan Barat pada malam pergantian Tahun Baru 2026.
Penegasan ini disampaikan sebagai upaya preventif untuk menjaga situasi keamanan, ketertiban, dan keselamatan masyarakat (Kamtibmas) selama momentum libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini resmi disampaikan pada Minggu (28/12/2025).
Langkah pelarangan ini sejalan dengan arahan pemerintah daerah serta kebijakan Markas Besar Polri secara nasional yang tidak menerbitkan izin keramaian untuk kegiatan pesta kembang api.
Selain faktor keselamatan fisik, keputusan ini diambil sebagai bentuk empati dan solidaritas terhadap masyarakat yang sedang tertimpa musibah bencana di sejumlah wilayah Indonesia.
Imbauan Rayakan Secara Sederhana
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan atmosfer pergantian tahun yang kondusif tanpa euforia berlebihan yang berpotensi membahayakan.
















