Coba Kabur Lewat Entikong, 3 WNA China Penambang Emas Ilegal di Ketapang Akhirnya Dideportasi

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (tengah, wajah disamarkan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sebelum dideportasi karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal, Jumat (26/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (tengah, wajah disamarkan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sebelum dideportasi karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal, Jumat (26/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” jelas Benny, Jumat (26/12/2025).

Sanksi Blacklist

Setelah berhasil diamankan di perbatasan, ketiga WNA tersebut dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai konsekuensinya, selain dideportasi, nama ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Imigrasi Ketapang, lanjut Benny, menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan… Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.

(Ra)