“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” jelas Benny, Jumat (26/12/2025).
Sanksi Blacklist
Setelah berhasil diamankan di perbatasan, ketiga WNA tersebut dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi.
Hasil pemeriksaan memastikan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sebagai konsekuensinya, selain dideportasi, nama ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
“Imigrasi Ketapang, lanjut Benny, menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan… Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.
(Ra)
















