Coba Kabur Lewat Entikong, 3 WNA China Penambang Emas Ilegal di Ketapang Akhirnya Dideportasi

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (tengah, wajah disamarkan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sebelum dideportasi karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal, Jumat (26/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok (tengah, wajah disamarkan) diamankan petugas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang sebelum dideportasi karena terbukti melakukan aktivitas pertambangan ilegal, Jumat (26/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengambil tindakan tegas dengan mendeportasi tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Tiongkok yang terbukti menyalahgunakan izin tinggal untuk bekerja di sektor pertambangan emas ilegal.

Ketiga WNA berinisial JX, CW, dan XB tersebut langsung dipulangkan ke negara asalnya pada Kamis (25/12/2025) melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Tiga WNA Tiongkok Masuk Daftar Penangkalan Usai Dideportasi dari Sanggau

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, mengungkapkan bahwa ketiga warga asing tersebut kedapatan bekerja di lokasi pertambangan emas tanpa izin di Kecamatan Matan Hilir Selatan.

Sempat Coba Melarikan Diri

Sebelum diamankan, ketiga pelaku sempat berusaha melarikan diri keluar dari wilayah Indonesia melalui jalur darat di perbatasan.

Benny menjelaskan, upaya pengamanan bermula ketika pihaknya mendeteksi pergerakan ketiga WNA tersebut menuju Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.

“Benny menyampaikan, upaya pengamanan dilakukan setelah ketiganya sempat berusaha meninggalkan wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” tulis laporan kronologis tersebut.

Baca Juga: Buntut Penyerangan Prajurit Yonzipur, Tim Mabes TNI Turun Gunung Amankan Belasan WNA China di Ketapang

Merespons hal itu, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang bergerak cepat berkoordinasi dengan petugas di perbatasan untuk mencegah pelarian mereka.

“Mengetahui hal tersebut, Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan penundaan keberangkatan,” jelas Benny, Jumat (26/12/2025).

Sanksi Blacklist

Setelah berhasil diamankan di perbatasan, ketiga WNA tersebut dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif di ruang detensi.

Hasil pemeriksaan memastikan bahwa mereka melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Sebagai konsekuensinya, selain dideportasi, nama ketiga WNA tersebut juga dimasukkan ke dalam daftar penangkalan (blacklist), sehingga tidak dapat masuk kembali ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

“Imigrasi Ketapang, lanjut Benny, menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan penangkalan… Langkah ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” tegas Benny.

(Ra)