Lindungi Konsumen, OJK Perketat Aturan Skema Pembayaran Tadpole pada Pinjol

OJK batasi skema pembayaran tadpole pada pinjol untuk lindungi konsumen.
OJK batasi skema pembayaran tadpole pada pinjol untuk lindungi konsumen. (Dok. OJK)

Faktakalbar.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan kebijakan pembatasan terhadap skema pembayaran tadpole atau model cicilan ‘kecebong’ dalam industri pinjaman daring (pinjol).

Langkah tegas ini diambil regulator guna melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang dinilai tidak sehat dan kerap memberatkan peminjam di awal masa tenor.

Baca Juga: OJK: Utang Pinjol Warga RI Tembus Rp 90,99 Triliun, Kredit Macet Naik

Istilah tadpole sendiri diambil dari kata kecebong, yang menggambarkan struktur pembayaran dengan porsi sangat besar di awal (seperti kepala kecebong), lalu mengecil drastis pada periode-periode berikutnya.

Dalam praktiknya, skema ini sering kali membebankan cicilan pertama hingga mencapai 70 persen dari total pokok pinjaman, sehingga menekan arus kas peminjam secara mendadak.

Kepala Eksekutif Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menegaskan intervensi ini diperlukan untuk menjaga ekosistem keuangan yang adil.

“Untuk melindungi konsumen atas praktik pendanaan tidak sehat, OJK telah membatasi praktik skema pembayaran tadpole oleh Penyelenggara Pindar,” kata Agusman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/12).

Syarat Ketat Penerapan Skema Tadpole

Agusman menjelaskan bahwa penyelenggara fintech peer-to-peer lending tidak serta-merta dilarang total, namun skema pembayaran tadpole hanya boleh diterapkan jika platform tersebut memenuhi tiga syarat mutlak.

Pertama, penyelenggara wajib mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi (bunga dan biaya layanan) yang berlaku sesuai regulasi OJK.

Kedua, aspek transparansi harus terpenuhi secara paripurna. Platform wajib menyampaikan informasi secara detail kepada penerima maupun pemberi dana (lender).

Hal ini untuk memastikan kedua belah pihak memahami dan menyepakati konsekuensi angsuran besar di awal periode (front-loaded installments).

Ketiga, syarat kesehatan kinerja portofolio. Skema ini hanya boleh dilakukan oleh penyelenggara yang memiliki kualitas pendanaan baik, dengan tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) harus terjaga di bawah 5 persen.

Baca Juga: Literasi Keuangan Anak Muda Kalbar Rendah, OJK Waspadai Ancaman Pinjol Ilegal

Mitigasi Risiko Gagal Bayar

Selain menetapkan syarat administratif, OJK juga mewajibkan platform pinjol untuk melakukan penilaian risiko yang lebih komprehensif terhadap calon peminjam.

Hal ini dilakukan untuk mencegah peminjam terjerat utang yang melebihi kemampuan bayarnya.

“OJK telah menerapkan langkah mitigasi dengan menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi serta mewajibkan penyelenggara pindar melakukan penilaian kelayakan kredit secara memadai, termasuk memperhatikan repayment capacity, debt to income ratio, dan eksposur pendanaan penerima dana di penyelenggara lain,” ujar Agusman.

Regulasi ini diharapkan dapat mendorong industri pinjol tumbuh lebih sehat dan berkelanjutan.

Penilaian kelayakan kredit yang ketat, yang mencakup rasio utang terhadap pendapatan (debt to income ratio), dinilai krusial untuk menekan risiko kredit macet.

“Pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha pindar yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen,” tutupnya.

(*Red)