Faktakalbar.id, KETAPANG – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang mengambil tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap tiga WNA asal China berinisial JX, CW, dan XB.
Ketiga warga negara asing tersebut dipulangkan paksa ke negara asalnya setelah terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian dengan kerja tambang ilegal di wilayah Ketapang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa sanksi ini merupakan bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
Selain dideportasi, ketiga WNA tersebut juga dimasukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu.
“Ketiga WN China ini terbukti melanggar ketentuan keimigrasian. Mereka bekerja secara ilegal di Ketapang. Kerjanya di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),” kata Benny Septiyadi seperti dilansir detikcom, Jumat (26/12/2025).
Kronologi Penangkapan di Perbatasan
Sebelum proses deportasi dilakukan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Ketapang mendapatkan informasi mengenai aktivitas ilegal ketiga WNA tersebut.
Namun, saat petugas melakukan pengejaran ke lokasi, ketiganya diketahui telah melarikan diri meninggalkan wilayah Ketapang.
Pengejaran terus dilakukan hingga akhirnya keberadaan mereka terdeteksi hendak melintasi perbatasan negara.
“Kami mendapat informasi mereka mencoba meninggalkan Indonesia dan menuju ke Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong di Kabupaten Sanggau,” ungkap Benny.
Merespons informasi tersebut, pihak Imigrasi Ketapang segera berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk melakukan pencegahan dan penundaan keberangkatan.
Ketiganya kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Ketapang untuk menjalani pemeriksaan intensif dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
















