Tambang Ilegal di Taman Nasional Kutai Digerebek, Tim Gabungan Sita 7 Ekskavator

Petugas Balai Gakkum Kehutanan mengamankan pelaku perambahan hutan lindung di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. (Dok. Balai Gakkum Kemenhut)
Petugas Balai Gakkum Kehutanan mengamankan pelaku perambahan hutan lindung di kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur. (Dok. Balai Gakkum Kemenhut)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Kutai, dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman berhasil membongkar praktik penambangan ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator dari dua lokasi terpisah di dalam kawasan Taman Nasional Kutai, Kalimantan Timur.

Baca Juga: Bareskrim Bongkar Tambang Ilegal 300 Hektar di Taman Nasional Gunung Merapi

Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, dari tujuh unit alat berat yang disita, enam unit diduga kuat digunakan untuk aktivitas penambangan galian C ilegal.

Sementara itu, satu unit lainnya digunakan untuk pembuatan tanggul tambak di area konservasi tersebut.

Operasi tangkap tangan (OTT) ini berlangsung selama dua hari, yakni pada 17 dan 18 Desember 2025. Selain menyita barang bukti alat berat, tim gabungan juga mengamankan empat orang terduga pelaku berinisial BW, HER, AA, dan V.

Keempatnya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik guna mendalami peran masing-masing dalam perusakan kawasan hutan ini.

Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara

Aktivitas ilegal tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi ketat, antara lain Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024.

Para pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bukti nyata kerja sama lintas sektoral dalam melindungi aset negara.

“Keberhasilan patroli ini merupakan sinergi yang baik antara Balai Gakkumhut Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan jajaran POMDAM VI Mulawarman, khususnya Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta, dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan tersebut,” kata Leonardo dalam keterangan persnya, Rabu (24/12).

Leonardo memastikan pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan operator lapangan saja. Pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk mencari aktor intelektual di baliknya.