Baca Juga: Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja Masuk Pontianak, Negara Terancam Rugi Rp 34,8 Miliar
Dari pemantauan intensif, petugas menemukan adanya indikasi kuat ketidaksesuaian antara dokumen pemberitahuan ekspor (PEB) dengan fisik barang di dalam kontainer.
Saat ini, sembilan kontainer yang diamankan tersebut masih dalam proses pendalaman lebih lanjut.
Berdasarkan data dan informasi yang diterima Fakta Kalbar menyebutkan bahwa pemeriksaan fisik (behandle) diperlukan untuk memastikan jenis, jumlah, dan status barang, mengingat rotan mentah merupakan komoditas yang dilarang atau dibatasi ekspornya guna mendukung hilirisasi industri dalam negeri.
Asal Barang dari Kalbar dan Kalteng
Berdasarkan penelusuran alur distribusi, muatan yang diduga rotan tersebut disinyalir dikumpulkan dari sejumlah sentra penghasil di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
Informasi yang berkembang juga menyebutkan adanya dugaan bahwa sebelum penindakan ini dilakukan, pihak pengirim disinyalir sempat meloloskan pengiriman serupa.
Pola penyelundupan dengan memalsukan keterangan barang (mis-declaration) pada invoice dan packing list menjadi modus yang kerap digunakan untuk mengelabui petugas.
Kasus ini memiliki kemiripan dengan pengungkapan pada tahun 2024, di mana Bea Cukai Kalbagbar juga menggagalkan ekspor rotan mentah ke Tiongkok yang dikamuflasekan sebagai kelapa.
Kasus tersebut telah diproses secara hukum dan mendapatkan vonis di Pengadilan Tinggi Pontianak.
Untuk memastikan informasi tersebut, Fakta Kalbar telah mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Humas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terkait: kebenaran pengamanan sembilan kontainer, Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban resmi dari pihak Bea Cukai.
Sinergi aparat penegak hukum di jalur ekspor dinilai sangat krusial mengingat Kalimantan Barat merupakan salah satu pintu gerbang utama perdagangan internasional di wilayah Kalimantan.
Fakta Kalbar akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan menyampaikan klarifikasi resmi begitu diperoleh dari otoritas berwenang.
(DHN)
















