Faktakalbar.id, SEKADAU – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau mengamankan seorang pria berinisial S (33).
Pria tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur, yang mirisnya merupakan adik iparnya sendiri.
Baca Juga: Dukun “Sakti” Janjikan Move On dari Mantan, Gadis di Kubu Raya Malah Jadi Korban Cabul!
Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari keluarga korban.
Kapolres Sekadau, AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim, IPTU Zainal Abidin, membenarkan penangkapan tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, peristiwa memilukan itu terjadi pada Sabtu malam, 20 Desember 2025. Saat itu, korban sedang berada di rumahnya. Pelaku memanfaatkan situasi sunyi untuk melancarkan aksi bejatnya.
Modus Pelaku dan Kekerasan Fisik
IPTU Zainal Abidin menjelaskan kronologi kejadian. Pelaku S diketahui mendatangi korban yang saat itu sedang tertidur. Tidak hanya melakukan pelecehan, pelaku juga menggunakan kekerasan fisik untuk menguasai korban.
“Pelaku mendekati korban yang sedang tidur, kemudian melakukan kekerasan dengan mencekik leher korban agar tidak berteriak dan melanjutkan aksinya,” ujar IPTU Zainal, Selasa (23/12/2025).
Aksi kejahatan tersebut akhirnya diketahui oleh kakak korban. Tidak terima dengan perlakuan S terhadap adiknya, pihak keluarga segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sekadau untuk diproses secara hukum.
















