“Saya pemegang best employee bank tiga kali berturut-turut sejak menjabat sebagai pemimpin di cabang, hingga pemimpin wilayah. Seluruh prestasi telah saya dedikasikan kepada bank,” ungkapnya sambil terisak.
Ia merasa diperlakukan tidak adil karena harus mendekam di tahanan, sementara pihak lain yang dinilainya tidak berintegritas justru bebas.
“Saya tidak pernah diajarkan kedua orang tua saya untuk mendapatkan harta dengan cara yang salah. Namun menyikapi yang terjadi saat ini, orang-orang yang jelas tidak bisa menjaga integritasnya, justru ada di luar menikmati kebebasan, sedangkan saya ada di dalam tahanan,” keluhnya.
Dakwaan Kerugian Negara Rp 671 Miliar
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa tiga mantan pejabat bank pelat merah, yakni YR (Mantan Dirut), BR (Mantan SEVP Bisnis), dan DS, telah merugikan negara sebesar Rp 671 miliar.
Kerugian ini muncul akibat pemberian kredit modal kerja kepada PT Sritex pada periode 2020-2024 yang dinilai melawan hukum.
“Memperkaya Iwan Setiawan Lukminto dan Iwan Kurniawan Lukminto melalui PT Sritex sebesar Rp 671 miliar, yang merugikan keuangan negara ke daerah sebesar Rp 671 miliar,” kata jaksa.
Jaksa juga menyebut adanya pertemuan antara terdakwa YR dengan Direktur Keuangan PT Sritex saat itu, yang kemudian berujung pada perintah kepada DS untuk memproses permohonan kredit suplesi.
Baca Juga: Kejagung Tangkap Dirut Sritex, Diduga Terlibat Kasus Kredit Bank Triliunan Rupiah
Namun, dalam eksepsinya, DS tetap memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya dari segala tuduhan dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex ini.
“Saya tidak bersalah. Saya tidak memiliki motif dan interest apapun dalam kredit kepada Sritex. Saya tidak memiliki niat jahat dan saya tidak menerima suap dalam kredit apapun dari Sritex. Saya mohon majelis hakim membebaskan saya dari semua dakwaan,” pungkas DS.
(*Red)
















