Kasus Kredit Sritex Rp 671 M, Eks Pejabat Bank: Orang Lain Bebas, Saya di Tahanan

Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, SEMARANG – Terdakwa berinisial DS, mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial salah satu bank pelat merah, membantah keras keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi kredit PT Sritex.

Bantahan tersebut disampaikannya dengan emosional saat membacakan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: Kejagung Periksa 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Pertamina, Kredit PT Sritex, dan Digitalisasi Pendidikan

Dalam dakwaan jaksa, DS disebut terlibat dalam skandal yang merugikan negara hingga Rp 671 miliar. Namun, DS menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan tunggal dalam proses pencairan kredit tersebut.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme kredit di perbankan bersifat kolektif dan melibatkan banyak unit kerja.

“Saya tidak memiliki kewenangan dalam kondisi seorang diri untuk setiap tahapan proses, baik dalam hal pengajuan kredit, penilaian analisa kredit, pengambilan keputusan baik dalam rapat teknis maupun komite di setiap level keputusan manapun akan hingga pencairan kredit,” kata DS dalam persidangan.

Keputusan Kredit Melalui Komite Berjenjang

DS menekankan bahwa dalam struktur perbankan, fungsi bisnis, risiko, hukum, kepatuhan, hingga operasional memiliki peran masing-masing.

Ia menolak dianggap sebagai pemutus kebijakan tunggal dalam pemberian fasilitas kredit kepada perusahaan tekstil tersebut.

“Bahkan untuk Sritex, saya juga bukan pemutus maupun pemegang kewenangan untuk keputusan kredit tersebut. Baik untuk fasilitas yang pertama sebesar Rp 200 miliar dan fasilitas kedua nilai total Rp 550 miliar,” lanjutnya.

Terkait tudingan jaksa mengenai rekayasa laporan keuangan PT Sritex, DS mengaku tidak mengetahuinya.

Menurutnya, seluruh Memorandum Analisa Kredit (MAK) disusun bersama oleh tim lintas divisi dan disampaikan apa adanya kepada komite kredit.

“Saya tidak mengetahui informasi adanya rekayasa, modifikasi, maupun hal-hal yang bersifat negatif atas hal tersebut,” ujarnya membela diri.

Mengenai tanda tangannya pada dokumen penarikan dan surat penawaran, DS berdalih hal itu dilakukan semata-mata karena tuntutan jabatan administratif, bukan inisiatif pribadi untuk memuluskan korupsi.

“Siapapun yang duduk saat itu di dalam jabatan tersebut dipastikan akan menandatangani dokumen yang sama. Surat penawaran pemberian kredit dikeluarkan sesuai putusan kredit yang diambil pemutus di dalam komite,” jelas DS.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan 8 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kredit PT Sritex, Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun

Suasana sidang menjadi haru ketika DS tak kuasa menahan tangis menjelang akhir pembacaan eksepsinya.

Ia menceritakan rekam jejak kariernya yang hancur akibat kasus ini. DS mengklaim selalu bekerja dengan integritas tinggi dan berprestasi.