“Pengumuman hasil TKA dilakukan melalui mekanisme resmi dan berjenjang untuk memastikan keakuratan data serta melindungi hak murid. Satuan pendidikan memiliki peran penting dalam mengakses DKHTKA dan menyampaikan informasi hasil TKA kepada murid secara tepat,” ujar Toni.
Jadwal Pembagian Sertifikat (SHTKA)
Meskipun sekolah sudah mengetahui hasilnya sejak Desember, fisik sertifikat belum bisa langsung dibawa pulang.
Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) baru akan dicetak dan dibagikan mulai 5 Januari 2026.
Jeda waktu ini digunakan untuk memastikan proses verifikasi di tingkat sekolah benar-benar rampung. Dengan demikian, murid dan orang tua akan menerima data yang valid dan sah.
Namun, sekolah diperbolehkan menyampaikan informasi nilai secara lisan atau internal kepada murid mulai 23 Desember 2025 berdasarkan data DKHTKA.
Transparansi untuk Publik
Selain untuk sekolah, pemerintah juga membuka akses data untuk masyarakat luas. Mulai tanggal 26 Desember 2025, publik dapat mengakses laman tka.kemendikdasmen.go.id/hasiltka.
Laman ini menyajikan informasi capaian nasional maupun provinsi untuk setiap mata pelajaran. Ini merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kemendikdasmen.
Toni juga mengingatkan bahwa TKA bukan ajang pemeringkatan siswa.
Baca Juga: Mahasiswa UT Gugat UU Pendidikan Tinggi
“Hasil TKA tidak dimaksudkan untuk memberi label atau peringkat kepada murid, melainkan sebagai gambaran capaian kemampuan akademik,” jelasnya.
Kemendikdasmen mengimbau orang tua dan siswa untuk berhati-hati.
Pastikan hanya mengakses informasi dari tautan resmi pemerintah dan tidak tergiur tawaran jasa cek nilai dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
(*Sari)










