Faktakalbar.id, KAPUAS HULU – Kepolisian Sektor (Polsek) Semitau menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan praktik perjudian sabung ayam di Desa Sekedau, Kecamatan Semitau.
Dipimpin langsung oleh Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, petugas melakukan penggerebekan dan pembongkaran paksa arena judi tersebut pada Senin (22/12/2025).
Baca Juga: Polsek Putussibau Selatan Bongkar dan Musnahkan Arena Judi Sabung Ayam di Desa Sayut
Operasi penertiban ini tidak hanya melibatkan personel kepolisian. Polsek Semitau turut menggandeng tokoh adat setempat, yakni Temenggung Suku Kantuk, Kintang, serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Langkah kolaboratif ini diambil sebagai wujud sinergitas antara aparat penegak hukum dan perangkat adat dalam memberantas penyakit masyarakat di wilayah tersebut.
Kapolsek Semitau, Iptu Lulu Sihombing, menjelaskan situasi di lapangan saat petugas tiba. Aktivitas perjudian terpantau belum dimulai, namun sejumlah massa sudah terlihat berkumpul di sekitar lokasi arena.
Petugas pun segera mengambil tindakan untuk membubarkan kerumunan tersebut.
“Kami langsung memberikan imbauan tegas agar warga membubarkan diri dan tidak melakukan perjudian. Sesuai hukum yang berlaku, segala bentuk perjudian, apapun alasannya, adalah tindakan ilegal,” tegas Iptu Lulu Sihombing.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, kegiatan tersebut diduga digelar dengan dalih pencarian dana untuk perayaan malam Tahun Baru 2026.
Menanggapi alasan tersebut, Kapolsek menegaskan bahwa niat penggalangan dana tidak bisa dijadikan pembenaran untuk melakukan pelanggaran hukum.
















