Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak
Mandat Tegas Presiden
Mayjen Febriel menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
Presiden memerintahkan agar penegakan hukum tetap berjalan meskipun terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik operasional perusahaan tambang ilegal tersebut.
“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tegas Febriel.
Mekanisme penyelesaian yang dikedepankan oleh Satgas Halilintar adalah penyelesaian administratif melalui pengenaan denda.
Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Meski mengutamakan sanksi denda untuk menggenjot potensi penerimaan negara, Satgas tidak segan memberikan peringatan keras dan tindakan hukum lanjutan bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses pembayaran.
“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” pungkasnya.
(*Red)
















