Satgas PKH Bidik Potensi PNBP Rp 29,2 Triliun dari Denda 22 Perusahaan Tambang Tanpa Izin

Petugas Satgas PKH saat mengamankan deretan alat berat ekskavator yang disita dari lokasi tambang ilegal di Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah, Minggu (22/11/2025).
Personel TNI saat melakukan pengamanan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas pertambangan ilegal. (Dok. Ist)

Baca Juga: Kemenhut dan Satgas PKH Tutup 55 Lubang Tambang Emas Ilegal di Gunung Halimun Salak

Mandat Tegas Presiden

Mayjen Febriel menegaskan bahwa penindakan dilakukan tanpa pandang bulu sesuai dengan mandat langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Presiden memerintahkan agar penegakan hukum tetap berjalan meskipun terdapat indikasi keterlibatan oknum pejabat atau pihak tertentu di balik operasional perusahaan tambang ilegal tersebut.

“Bapak Presiden menegaskan bahwa bagi pejabat negara, apakah itu TNI, Polri atau pemerintah, apakah itu partai yang mungkin selama ini menjadi bagian dari hal tersebut untuk menepi. Ini memberikan ketegasan sehingga kami pun tidak ada keraguan untuk melakukan penindakan,” tegas Febriel.

Mekanisme penyelesaian yang dikedepankan oleh Satgas Halilintar adalah penyelesaian administratif melalui pengenaan denda.

Hal ini merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025. Meski mengutamakan sanksi denda untuk menggenjot potensi penerimaan negara, Satgas tidak segan memberikan peringatan keras dan tindakan hukum lanjutan bagi perusahaan yang tidak kooperatif dalam proses pembayaran.

“Jadi dengan pemberian tindakan hukum, berbagai langkah yang dilakukan supaya pelaku usaha itu bisa melakukan pembayaran,” pungkasnya.

(*Red)