Musorkot Koni Kota Pontianak Dipaksakan, Menabrak Aturan dan Sarat Cacat Prosedural

Mei Purwowidodo
Mei Purwowidodo. Foto: HO/Faktakalbar.id

OPINI – Musyawarah Kota (Musorkot) KONI Kota Pontianak sejatinya merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat kota, tempat marwah aturan, etika organisasi, dan demokrasi olahraga diuji.

Namun apa yang terjadi justru sebaliknya. Musorkot kali ini terkesan dipaksakan untuk tetap berjalan, meskipun sejak awal telah menabrak rambu-rambu fundamental yang diatur secara tegas dalam AD/ART KONI.

Baca Juga: MUSORKOT KONI Kota Pontianak dan Makna Regenerasi Kepemimpinan

Pelanggaran prosedural dimulai dari pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang tidak melalui mekanisme Rapat Kerja Daerah (Rakerda) KONI Kota Pontianak.

Padahal, AD/ART KONI secara eksplisit mengatur hal tersebut. Dalam AD Pasal 34 ayat 5 huruf f ditegaskan bahwa:
“Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Kabupaten/Kota sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan.”

Artinya, TPP tidak boleh lahir dari kehendak sepihak atau keputusan tertutup, melainkan dari forum resmi organisasi yang sah. Ketika fondasi awal sudah cacat, maka seluruh proses di atasnya patut dipertanyakan legitimasi dan keabsahannya.

Baca Juga: KONI Kota Pontianak Matangkan Persiapan Musorkot 2025: Momentum Menentukan Arah Baru Olahraga Kota

Lebih jauh, TPP gagal menjalankan fungsi secara adil dan independen. TPP tidak mampu menghasilkan calon Ketua Umum yang memenuhi dukungan minimal 12 Pengcab, sebuah syarat elementer yang seharusnya menjadi filter awal. Kegagalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diperparah oleh intervensi langsung Ketua Umum KONI Kota Pontianak, yang menjadikan TPP kehilangan ruh objektivitas dan independensinya.

Masalah lain yang tak kalah serius adalah pola pengambilan keputusan organisasi. Banyak keputusan strategis dan krusial tidak melalui rapat pleno KONI sebagaimana diatur dalam AD/ART, tetapi justru lahir dari otoritas tunggal Ketua Umum.

Ini jelas bertentangan dengan mekanisme rapat dan kolektif kolegial yang menjadi prinsip dasar organisasi KONI. Dalam konteks ini, organisasi direduksi seolah-olah menjadi milik pribadi, bukan wadah bersama cabang olahraga.

Ironisnya lagi, KONI Kota Pontianak sebagai pembina Pengcab justru gagal menjalankan peran keadilan organisasi. Hak peserta penuh bagi Pengcab anggota tidak diberikan secara adil. Bahkan dengan berani dinyatakan bahwa SK kepengurusan ISSI dan Kempo tidak berlaku.