Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi oleh pelaku usaha kembali terungkap.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 57 tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon) di sebuah tempat usaha pembuatan kue lapis di kawasan Pontianak Utara.
Baca Juga: Tak Kapok Meski Ribuan Dibakar, Satpol PP Kembali Sita Puluhan Layangan di Pontianak Timur
Temuan mengejutkan ini didapati saat petugas menggelar patroli penertiban pada Kamis (18/12/2025).
Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
“Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha,” ungkap Ahmad Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).
Hak Warga Miskin Diserobot
Ahmad menegaskan bahwa gas melon adalah hak masyarakat kurang mampu, bukan untuk kegiatan bisnis skala menengah ke atas.
Penggunaan puluhan tabung oleh satu tempat usaha dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar aturan distribusi energi.
Baca Juga: Warga Kepung Pelaku Pencurian Tabung Gas di Sanggau, Tiga Orang Ditangkap Dini Hari
“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” tegasnya.
Sanksi Pembinaan
Dalam operasi yang melibatkan 12 personel tersebut, petugas langsung mengambil tindakan tegas namun persuasif.
Identitas pemilik usaha diamankan dan yang bersangkutan dipanggil ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani surat pernyataan.
“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan… yang bersangkutan juga telah menghadap ke Kantor Satpol PP untuk menandatangani pernyataan tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Ahmad.
Pelaku usaha tersebut kini diwajibkan untuk beralih menggunakan gas LPG non-subsidi (Bright Gas) untuk operasional bisnisnya agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran.
(Ra)
















