Miris! Usaha Kue Lapis di Pontianak Utara Timbun 57 Tabung Gas Melon, Satpol PP Bertindak

Suasana dapur produksi usaha kue lapis di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, yang kedapatan menggunakan puluhan tabung gas LPG 3kg bersubsidi untuk operasional bisnisnya, Kamis (18/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)
Suasana dapur produksi usaha kue lapis di Jalan Parwasal, Pontianak Utara, yang kedapatan menggunakan puluhan tabung gas LPG 3kg bersubsidi untuk operasional bisnisnya, Kamis (18/12/2025). (Dok. HO/Faktakalbar.id)

Faktakalbar.id, PONTIANAK – Praktik penyalahgunaan barang bersubsidi oleh pelaku usaha kembali terungkap.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menemukan sebanyak 57 tabung gas LPG 3 kilogram (gas melon) di sebuah tempat usaha pembuatan kue lapis di kawasan Pontianak Utara.

Baca Juga: Tak Kapok Meski Ribuan Dibakar, Satpol PP Kembali Sita Puluhan Layangan di Pontianak Timur

Temuan mengejutkan ini didapati saat petugas menggelar patroli penertiban pada Kamis (18/12/2025).

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menjelaskan bahwa operasi ini menyasar kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum.

“Di salah satu lokasi penertiban, tepatnya di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah cukup besar. Dari hasil pemeriksaan, diamankan sebanyak 57 tabung LPG 3 kg yang digunakan untuk kegiatan usaha,” ungkap Ahmad Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).

Hak Warga Miskin Diserobot

Ahmad menegaskan bahwa gas melon adalah hak masyarakat kurang mampu, bukan untuk kegiatan bisnis skala menengah ke atas.

Penggunaan puluhan tabung oleh satu tempat usaha dinilai sangat mencederai rasa keadilan dan melanggar aturan distribusi energi.

Baca Juga: Warga Kepung Pelaku Pencurian Tabung Gas di Sanggau, Tiga Orang Ditangkap Dini Hari