Mahasiswa UT Gugat UU Pendidikan Tinggi

Para sarjana melambungkan topi toga di hari kelulusan (Dok. Ist)
Para sarjana melambungkan topi toga di hari kelulusan (Dok. Ist)

“Bahwa dalam prakteknya, mahasiswa PJJ sering kali dipandang sebelah mata dan kualitas lulusannya diragukan dibandingkan dengan lulusan pendidikan konvensional,” katanya.

Ia menyatakan bahwa kondisi ini merugikan mahasiswa UT dan mahasiswa PJJ lainnya di Indonesia, termasuk ribuan mahasiswa yang menempuh pendidikan serupa.

Menuntut Kesetaraan Kualitas

Leonardus menuntut agar MK memberikan tafsir yang menjamin kualitas PJJ harus setara dengan pendidikan konvensional.

Ia menekankan bahwa negara wajib menyediakan infrastruktur dan standar penilaian yang sama agar tidak ada lagi diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.

Pemohon berharap Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 31 UU Pendidikan Tinggi bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai sebagai kewajiban negara untuk menjamin kesetaraan mutu.

Baca Juga: 10 Program Studi dengan Daya Tampung Terbesar di Universitas Tanjungpura Jalur SNBT 2025

Saat ini, perkara tersebut tengah memasuki tahap pemeriksaan pendahuluan oleh majelis hakim MK.

Jika gugatan ini berhasil, pemerintah harus memperketat standarisasi PJJ secara nasional guna memastikan semua lulusan memiliki daya saing dan pengakuan hukum yang sama.

(*Sari)