Faktakalbar.id, NASIONAL – Seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT) bernama Leonardus S.E.O. mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan Pendidikan Jarak Jauh (PJJ).
Ia menggugat Pasal 31 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang ia nilai belum menjamin kesetaraan bagi mahasiswa PJJ.
Leonardus merasa aturan saat ini memicu diskriminasi terhadap lulusan PJJ, terutama dalam dunia kerja dan standar mutu pendidikan.
Ia menilai UU Pendidikan Tinggi tersebut menghalangi hak mahasiswa untuk mendapatkan pengakuan yang setara dengan lulusan pendidikan konvensional (tatap muka).
Dalil Gugatan di Mahkamah Konstitusi
Dalam persidangan, pemohon membeberkan kerugian konstitusional yang ia alami akibat berlakunya pasal tersebut.
Ia memandang bahwa rumusan PJJ dalam UU Pendidikan Tinggi tidak memberikan kepastian hukum mengenai kualitas lulusan.
Dikutip dari persidangan di MK, Leonardus menegaskan keberatannya terhadap pandangan publik dan instansi terhadap mahasiswa PJJ.
















