“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” tegas Ade Safri.
Penyitaan Aset dan Pencucian Uang
Polisi tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal perdagangan ilegal, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.
Polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 22 Miliar dari Dua Pengusaha Pakaian Bekas Ilegal di Bali
Tersangka menggunakan keuntungan dari penjualan pakaian bekas untuk membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.
Polisi telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan ini.
(*Sari)
















