Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Impor Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp 669 Miliar

Tumpukan bal yang berisi pakaian bekas (Dok. Ist)
Tumpukan bal yang berisi pakaian bekas (Dok. Ist)

“Risiko kesehatan yang muncul berdasarkan pemeriksaan laboratorium di Bali. Dari sampel pakaian bekas yang diambil oleh penyidik, ditemukan bakteri bacillus sp,” tegas Ade Safri.

Penyitaan Aset dan Pencucian Uang

Polisi tidak hanya menjerat para pelaku dengan pasal perdagangan ilegal, tetapi juga menelusuri aliran dana hasil kejahatan tersebut.

Polisi menemukan indikasi kuat adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga: Bareskrim Polri Sita Aset Rp 22 Miliar dari Dua Pengusaha Pakaian Bekas Ilegal di Bali

Tersangka menggunakan keuntungan dari penjualan pakaian bekas untuk membeli berbagai aset bernilai miliaran rupiah.

Polisi telah menyita sejumlah aset, termasuk tanah, bangunan, dan kendaraan yang diduga kuat berasal dari hasil kejahatan ini.

(*Sari)