Faktakalbar.id, BALI – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus besar terkait impor pakaian bekas ilegal yang berpusat di Bali. Nilai transaksi dari aktivitas ilegal ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 669 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan jaringan internasional dan nilai kerugian negara yang sangat besar.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, memimpin langsung pengungkapan kasus tersebut.
Baca Juga: Disentil Menteri UMKM, Menkeu Purbaya “Gercep” Tutup Akses Impor Pakaian Bekas
Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni ZT dan SB.
Mereka terbukti menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2021 dengan mendatangkan pakaian bekas dari luar negeri, khususnya Korea Selatan.
“Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam tindak pidana yang dilakukan, yakni tersangka ZT dan SB melakukan pemesanan barang ataupun pakaian bekas ini dari Korea Selatan,” ujar Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan resminya.
Bahaya Kesehatan Mengancam
Selain merusak industri tekstil dalam negeri, impor pakaian bekas ilegal ini juga membawa ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.
Tim penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan laboratorium di Bali untuk memeriksa sampel barang bukti yang mereka sita.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut mengandung bakteri yang dapat membahayakan kesehatan kulit penggunanya.
















