“Mendorong integritas ASN karena tidak tergoda mencari tambahan dari honorarium proyek, dan model ini akan menjadikan standar nasional yang akan memudahkan penghitungan gaji secara adil dan kompetitif,” jelasnya.
Tantangan Aturan Teknis
Meski payung hukumnya sudah tercantum dalam UU RPJMN Nomor 49 Tahun 2024, implementasi di lapangan masih membutuhkan persiapan matang. Hingga kini, aturan teknis mendetail belum sepenuhnya rampung.
Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan single salary ini tidak merugikan ASN, melainka mendorong kinerja yang lebih profesional.
Baca Juga: Jelang Tahun Baru, ASN Bisa Kerja Fleksibel
Revisi terhadap UU ASN atau penerbitan peraturan turunan menjadi langkah yang dinanti sebelum 2026 tiba.
Bagi ASN, kebijakan ini patut dicermati perkembangannya karena akan berdampak langsung pada struktur penerimaan gaji bulanan di masa depan.
(*Sari)
















