Kebijakan Single Salary untuk ASN Dirancang Mulai Berlaku Mulai 2026

Pemerintah merancang kebijakan single salary bagi ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 2026 (Dok. Ist)
Pemerintah merancang kebijakan single salary bagi ASN yang direncanakan mulai berlaku pada 2026 (Dok. Ist)

Faktakalbar.id, NASIONAL – Pemerintah pusat tengah mematangkan kebijakan single salary atau sistem penggajian tunggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN). Jika tidak ada aral melintang, aturan ini dirancang berlaku mulai tahun 2026.

Rencana strategis ini telah tertuang dalam Buku II Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen ASN jangka panjang.

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, memberikan tanggapan positif terkait rencana ini. Namun, ia menekankan pentingnya aturan teknis yang jelas.

Baca Juga: Bukan Cuma Fisik yang Sehat, Edi Kamtono Minta Mental ASN Juga ‘Bugar’ dari Korupsi

“Jika memang tahun 2026 akan diterapkan penggajian tunggal, kita tunggu bagaimana aturan teknisnya agar sesuai dengan spirit tata kelola manajemen ASN dan reformasi birokrasi,” katanya, Selasa (16/12/2025).

Menutup Celah Honorarium Proyek

Penerapan kebijakan single salary ini digadang-gadang akan mengubah budaya kerja birokrasi.

Selama ini, penghasilan ASN sering kali terpecah ke dalam berbagai komponen, termasuk honorarium kegiatan atau proyek.

Sistem baru ini dinilai akan menciptakan transparansi dan keadilan. Tidak ada lagi ketimpangan antar pegawai karena adanya tunjangan-tunjangan yang tersembunyi. Selain itu, efisiensi anggaran negara juga menjadi target utama.

Menurut Khozin, sistem ini sangat baik untuk menjaga integritas para abdi negara agar fokus pada tugas utamanya.