Tekno  

Cara Membuat QRIS untuk Pedagang

Ilustrasi - Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital yang memudahkan transaksi antara pedagang dan konsumen.
Ilustrasi - Penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran digital yang memudahkan transaksi antara pedagang dan konsumen.

Faktakalbar.id, TECHNOLOGY – Transaksi digital kini mendominasi aktivitas ekonomi masyarakat pada tahun 2025. Konsumen lebih memilih memindai kode QR ketimbang repot membawa uang tunai.

Melihat tren ini, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu memahami cara membuat QRIS untuk pedagang agar usaha mereka tetap relevan dan kompetitif.

Bank Indonesia (BI) merancang Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) untuk menyatukan berbagai metode pembayaran.

Baca Juga: QRIS Tembus 58 Juta Pengguna, Transaksi Tembus Rp 1,9 Kuadriliun

Kabar baiknya, proses pendaftaran fasilitas ini sangat mudah, bahkan gratis bagi kategori usaha mikro.

Mengapa Pedagang Perlu QRIS?

Sebelum melangkah ke proses pembuatan, pedagang harus mengetahui manfaatnya. Menggunakan QRIS membantu pedagang menghindari risiko uang palsu.

Selain itu, sistem akan mencatat riwayat penjualan secara otomatis, sehingga pemilik usaha bisa memantau omzet harian dengan lebih akurat tanpa perlu menghitung uang receh.

Panduan Lengkap dan Syaratnya

Bagi Anda yang ingin segera beralih ke pembayaran digital, Anda tidak perlu datang ke bank dan mengantre.

Anda bisa mendaftar melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berizin, seperti bank (BRI, Mandiri, BCA) atau dompet digital (GoPay, OVO, Dana).

Berikut adalah langkah-langkah cara membuat QRIS untuk pedagang yang praktis dan cepat:

  1. Langkah paling awal, Anda harus menyiapkan KTP elektronik dan nomor rekening bank yang aktif. Jika Anda mendaftarkan badan usaha, sertakan juga NPWP dan Akta Pendirian Usaha.

  2.  Tentukan Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang ingin Anda gunakan. Jika Anda nasabah BRI, misalnya, Anda bisa mengunduh aplikasi BRI Merchant. Jika nasabah bank lain, silakan unduh aplikasi merchant resmi dari bank tersebut.

  3. Buka aplikasi dan pilih menu pendaftaran QRIS. Anda wajib mengisi formulir data diri dan profil usaha secara lengkap. Pastikan Anda memilih kategori usaha yang tepat agar mendapatkan tarif layanan (MDR) yang sesuai—biasanya 0% untuk usaha mikro.

  4. Sistem akan meminta Anda mengunggah foto dokumen identitas dan foto tempat usaha. PJP kemudian akan memverifikasi data tersebut. Proses ini umumnya memakan waktu beberapa hari kerja.

  5. Setelah PJP menyetujui pengajuan, Anda akan menerima notifikasi. Anda tinggal mengunduh kode QRIS tersebut, mencetaknya, dan meletakkannya di kasir toko.

Baca Juga: Event Borneo Fair 2025 Resmi Berakhir, UMKM dan Pemkot Pontianak Minta Digelar Tiap Tahun

Dengan mengikuti panduan di atas, pelaku UMKM  kini bisa melayani pembayaran non-tunai.

Langkah ini tidak hanya mempermudah pembeli, tetapi juga meningkatkan citra usaha Anda menjadi lebih modern dan profesional.

(*Sari)