Babak Baru Korupsi Hibah Gereja Sintang: Penyidik Serahkan Tersangka ke Penuntut Umum

Petugas Kejaksaan saat memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dana hibah gereja di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025).
Petugas Kejaksaan saat memproses pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan korupsi dana hibah gereja di Kantor Kejari Sintang, Kamis (18/12/2025). Foto: HO/Faktakalbar.id

Faktakalbar.id, SINTANG – Proses hukum dugaan penyelewengan dana bantuan pemerintah di Kabupaten Sintang memasuki babak baru.

Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang.

Baca Juga: Dua Tersangka Korupsi Dana Hibah Gereja GKE Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Rugikan Negara Rp3,7 Miliar

Kegiatan pelimpahan tahap II ini dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang pada Kamis (18/12/2025).

Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara atas nama dua tersangka, yakni Hidayat Nawawi (HN) dan Renie Gonie (RG), dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. Ia menegaskan instruksinya agar penanganan perkara ini dituntaskan secara profesional sesuai regulasi yang berlaku.

Menindaklanjuti pelimpahan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, menyatakan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan segera menyusun surat dakwaan.

Nantinya, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.

“Setelah pelaksanaan Tahap II ini, Jaksa Penuntut Umum akan melakukan penuntutan secara profesional, objektif, dan transparan,” ujar Taufik Effendi.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017.

Dana tersebut diperuntukkan bagi pembangunan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) Petra Sintang. Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.