Pada titik inilah Danantara memiliki peran strategis, bukan sebagai regulator, dan bukan pula sebagai pelaksana teknis daerah.
Danantara harus diposisikan sebagai instrumen pembiayaan dan investasi nasional yang menjembatani kepentingan fiskal negara, pembiayaan jangka panjang, dan proyek-proyek hijau yang telah siap secara kelembagaan.
Perannya adalah financial enabler, bukan institutional replacement bagi daerah.
Berdasarkan kerangka hukum yang berlaku, UU 23 Tahun 2014, Perpres 110 Tahun 2025, PP dan Permendagri terkait model kelembagaan paling aman dan realistis bagi daerah adalah model hibrida tiga lapis.
Lapisan pertama adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Tim Daerah NEK sebagai regulator dan koordinator.
Dibentuk melalui SK Kepala Daerah, tim ini mengoordinasikan lintas OPD, mengintegrasikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Aksi Daerah Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (RAD-GRK), dan target Nationally Determined Contribution (NDC), menetapkan baseline daerah, serta menjadi penghubung dengan kementerian teknis dan skema pembiayaan nasional, termasuk Danantara.
Tim ini tidak berbisnis dan tidak mengelola dana, sehingga aman dari risiko hukum.
Baca Juga: Renungan Ekologis-Sosial
Lapisan kedua adalah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada OPD teknis seperti lingkungan hidup atau kehutanan.
BLUD berperan sebagai penyedia layanan publik seperti melakukan Measurement, Reporting, and Verification (MRV), mendampingi masyarakat, mengawal Free, Prior and Informed Consent (FPIC), serta memastikan safeguard sosial dan lingkungan.
Dalam konteks Kalbar, Kaltim, dan Jambi, peran ini krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat adat dan desa terhadap agenda karbon.
Lapisan ketiga adalah BUMD, yang secara hukum memang dirancang untuk berbisnis. BUMD atau anak usaha BUMD dapat berperan sebagai agregator proyek karbon skala kecil dan pelaku pasar karbon sukarela.
Di sinilah peluang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat dikelola secara terukur, dengan Danantara masuk sebagai mitra investasi, bukan operator lapangan.
Namun arsitektur kelembagaan saja tidak cukup. Safeguard, FPIC, dan mekanisme pembagian manfaat yang adil adalah harga mati. Tanpa perlindungan masyarakat adat dan lokal, NEK akan kehilangan legitimasi sosial dan politik.
Pemda seperti yang ditunjukkan di Jambi, Kaltim dan Kalbar adalah pengawal paling efektif karena kedekatan administratif dan sosial dengan komunitas.
Selain itu, penggunaan APBN dan APBD bukan hanya hibah,juga menuntut pengamanan hukum yang kuat. Oleh karena itu, Memorandum of Undesrstanding (MoU) pendampingan hukum dengan Kejaksaan Tinggi (fungsi Datun) menjadi bagian penting dari desain kelembagaan.
Pendampingan ini memastikan kebijakan strategis daerah dan kemitraan pembiayaan berjalan sesuai koridor hukum.
Pada akhirnya, keberhasilan NEK di daerah tidak ditentukan oleh seberapa cepat karbon diperdagangkan, melainkan oleh seberapa rapi tata kelola dibangun.
Memisahkan regulator, layanan, dan bisnis serta menempatkan Danantara secara tepatbukan memperlambat, justru memperkuat fondasi.
Dengan arsitektur kelembagaan yang sehat, nilai ekonomi karbon dapat benar-benar menjadi instrumen pembangunan daerah yang adil dan berkelanjutan.
Oleh: Gusti Hardiyansyah, Guru Besar Universitas Tanjungpura (Untan) & Pokja REDD+ Kalbar
*Disclaimer: Artikel ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi atau kebijakan redaksi
















